Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Djoko Sembung Sila
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri
Alamat saat ini : Jl. Lalu Lintas Penuh Hikmah No. 1, Surakarta
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : Abraham Mehmed
Umur : 28 Tahun
Pekerjaan : Pedagang Bakso
Alamat saat ini : Jl. Lalu LIntas Pertobatan No. 5, Surakarta
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 24 Agustus 2012 pihak ke I telah menjual, sebidang tanah darat seluas 400 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Soesilo Barata Yudho
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Bobi Rahmat Radjasa
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Amiin Ora Nangis
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Timoer Petapa
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 180 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 24 Agustus 2012 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Surakarta, 24 Agustus 2012
Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli)
( Djoko Sembung Sila ) ( Abraham Mehmed )
Saksi-saksi
Saksi Ke I Saksi Ke II
(Thukul Wader) (Siti Nurhaliza)
Saksi Ke III Saksi Ke IV
( Rini S Bakwan) (Mahmoed MK)
========================================================================
Komentar:
Ciri surat kontrak yang salah adalah sebagai berikut:
- Bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, serta mengikat kepentingan umum dan ketertiban.
- Obyek dalam surat kontrak tidak diterangkan dengan jelas
- Tidak adanya kesepakatan yang merupakan rasa ikhlas. Dengan kata lain surat kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan
- Salah satu pihak yang terdapat dalam surat kontrak merupakan orang yang belum cakap (anak-anak, orang dewasa yang berada dobawah pengawasan, dan orang sakit jiwa)
- Judul kontrak tidak ditulis dalam surat kontrak karena dalam surat kontrak, judul harus dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas
- Pihak-pihak yang terkait dengan surat kontrak tidak disebutkan identitasnya secara jelas
- Tidak terdapat latar belakang kesepakatan (retical)
- Isi dari perjanjian kontrak yang bersifat samar-samar. Pada hakekatnya isi perjanjian kontrak terdiri dari pasal=pasal dan ayat-ayat sehingga sangat jelas bagi kedua belah pihak
- Tidak membahas tentang mekanisme penyelesaian bila terjadi sengketa
- Tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak maupun satu pihak.
- Tidak terdapat saksi yang yang menyaksikan serta menandatangani surat kontrak
- Tidak terdapat salinan surat kontrak
Dari ciri - ciri tersebut, saya tidak menemukan kesalahan dari contoh surat perjanjian bisnis di atas.
Jadi kurang lebih surat perjanjian jual - beli tersebut sudah sempurna